Rabu, 12 Agustus 2009

ushul asarkhi






Image
Ushul as-Sarkhasi

Dalam kajian ushul al-fiqh nama Abu Bakr Muhammad bin Abi Sahl as-Sarkhasi adalah nama yang tidak asing lagi. Ia termasuk salah satu ulama cerdas yang berdiri di garda terdepan madzhab Hanafi. Kedigdayaan intelektual dan kezuhudan yang luar biasa telah menempatkan dirinya sebagai al-Imam al-Ajall az-Zahid Syam al-A`immah (Sang Imam Agung yang Zuhud dan Matahari Para Imam).

Tahun kelahiran as-Sarkhasi tidak diketahui secara pasti, bahkan tahun wafatnya pun diperselisihkan para ulama. Ada yang mengatakan ia meninggal dunia di penghujung tahun 490 H. Riwayat lain mengatakan ia wafat pada tahun 483 H, bahkan ada yang mengatakan ia berpulang ke rahmatullah di penghujung tahun 500 H. Di antara warisan intelektual as-Sarkhasi yang dapat kita nikmati ialah kitab Syarh as-Siyar al-Kabir, al-Mabsuth, dan Ushul as-Sarkhasi.

Tokoh yang satu ini merupakan pakar fiqh sekaligus ushul fiqh Madzhab Hanafi. Melalui kitabnya yang dikenal dengan nama Ushul as-Sarkhasi ia menuangkan pikiran-pikirannya mengenai ushul al-fiqh untuk membela keputusan-keputusan hukum dari kalangan madzhab-nya. Dengan demikian, corak ushl fiqh-nya mengikuti thariqah al-hanafiyyah bukan thariqah al-mutakallimin.

Dalam pengantarnya, as-Sarkhasi mengemukakan alasan yang mendorongnya untuk menulis kitab tersebut. Bermula setelah menulis anotasi (syarh) terhadap beberapa kitab Muhammad bin al-Hasan, kemudian ia berfikir untuk menjelaskan al-ushul yang melandasi anotasinya agar dapat mempermudah dalam memahami al-furu’. [Jilid, I, h. 10].

Membincang ushul al-fiqh berarti membincang metodelogi dan proses terbentuknya sebuah ketetapan hukum fiqh. Seorang dianggap sebagai ahli fiqh sejati jika dirinya memiliki setidaknya tiga hal. Pertama, ia memiliki pengetahuan tentang hal-hal yang disyariatkan. Kedua, memiliki keahlian khusus dalam mengetahui hal-hal yang disyariatkan melalui nash berserta maknanya dan dapat memferifikasi al-ushul dengan pelbagai al-furu’-nya. Atau dengan kata lain dalam mengetahui hal-hal yang disyari'atkan tadi ia menggunakan metode analisis hukum. Ketiga, mengamalkan semua semua.

Karenanya, orang yang hanya hafal hal-hal yang disyari'atkan saja tapi tidak menguasai atau menggunakan metode analisis hukum, maka ia bukanlah ahli fiqh sejati, tetapi lebih tepat disebut sebagai rawi. Sedang seandainya, ia hafal hal-hal yang disyari'atkan tersebut dan menguasai atau menggunakan metode analisis hukum, tetapi tidak mengamalkanya, maka ia hanya disebut sebagai ahli fiqh yang parsial (min wajh duna wajh). [jilid, I, h. 10].

Pandangan di atas acapkali -menurut Khaled Abou El Fadl- menimbulkan ketegangan antara kelompok ahli fiqh dengan kalangan ahli hadits yang proses analisis hukumnya sebagian besar bersifat mekanis, yaitu hanya mencari-cari hadits yang cocok untuk dipasang pada persoalan yang dihadapi dalam situasi faktual. [Khaled M. Abou El Fadl, Speaking of God’s diterjemahkan oleh R. Cecep Lukman Yasin, Atas Nama Tuhan, Serambi, h. 91-92].

Gaya penyusunan kitab as-Sarkhasi memang agak sedikit menyulitkan pembacanya. Sebab, dibutuhkan kemapuan prima dan ketelitian extra agar dapat menyambungkan hubungan antara bab yang satu dengan bab lainnya. Dan rasanya takterbantahkan bahwa argumen-argumen dan pemikiran ushul al-fiqh-nya yang nota benenya adalah sebagai penjelasan teoritis dari anotasinya atas kitab-kitab Muhammad bin Hasan layak untuk diperhitungkan.

Bab pertama yang dikupas as-Sarkhasi dalam kitabnya adalah mengenai amr (perintah) dan nahy (larangan). Pilihan untuk meletakkan kedua hal tersebut pada pembahasan pertama bukan tanpa alasan. Menurutnya, pembahasan mengenai perintah dan larangan merupakan hal yang mendasar karena sebagian besar ibtila` (ujian bagi manusia) itu berurusan dengan soal perintah dan larangan. Di samping itu, pengetahuan tentang keduanya akan dapat menyempurnakan pengetahun tentang ahkam dan perbedaan halal-haram. [Jilid, I, h. 11].

Adapun mengenai sumber-sumber hukum, yaitu al-Qur`an, as-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas hanya disebutkan sekilas saja. Itu pun dalam rangka menjelaskan aborgasi (an-Nasikh wa al-Mansukh). [untuk lebih jelasnya lihat jilid, II, h. 65-86]. Lantas bagaimana kita bisa mengetahaui aborgasi? As-Sarkhasi mengatakan aborgasi dapat diketahui dengan sejarah. Dan pengetahuan tentang aborgasi juga dapat berguna menafikan adanya pertentantangan (ta’arudh) antar nash. Pandangan ini membawa kepada kesimpulan bahwa pada dasarnya yang wajib adalah memahami sejarah (al-wajib fi al-ashl thalab at-tarikh).

Di samping itu dalam pandangan as-Sarkhasi asbab an-nuzul juga memeliki peran signifikan dalam menyelesaikan ta’arudh. Ia mengatakan bahwa apabila terjadi dua ayat yang saling bertentangan maka jalan keluarnya adalah kembali kepada asbab an-nuzul keduanya agar sejarah keduanya dapat diketahui. Jadi, pada dasarnya ta’arudh itu terjadi karena ketidaktahuan kita tentang sejarah. [Jilid, II, h. 12 dan 13].

Konsekuensi dari pendekatan yang dilakukan as-Sarkhasi adalah bahwa kesimpulan hukum diambil dari kekhusuan sebab (al-‘ibrah bi khusush as-sabab). Hal ini juga menegaskan adanya hubungan antara realitas dan wahyu. Atau dengan kata lain, wahyu tidak turun diruang hampa. Tetapi, kembali kepada asbab an-nuzul bukan tanpa persoalan serius. Pandangan ini tetap menyisakan setidaknya dua persoalan yang harus segera diatasi. Pertama, tidak semua ayat al-Qur`an memiliki asbab an-nuzul. Kedua, riwayat yang beredar mengenai asbab an-nuzul masih dipertanyakan validitasnya. Lantas bagaiamana dengan jawaban as-Sarkhasi tentang kedua hal tersebut?

Karena keterbatasan ruang dan waktu saya tidak akan membahas bagaimana jawaban as-Sarkhasi mengenai kedua persoalan di atas. Tetapi hemat saya kitab Ushul as-Sarkhasi harus dibaca jika kita ingin melihat kepiawian argumentasi asr-Sarkhasi, terutama dalam membela dasar-dasar fiqh madzhab hanafi. Salam….


Image
Kitab at-Tauhid

Dalam ranah Ilmu Kalam, al-Maturidi adalah nama yang sudah tidak asing lagi. Ia adalah pendiri aliran Maturidiyyah yang diketegorikan sebagai representasi teologi ahli sunnah, di samping Asy’ariyyah yang digawangi Abu al-Hasan al-Asy’ari. Al-Maturidi dikenal sebagai seorang teolog, dan faqih dari Madzhab Hanafi, bahkan seorang ahli tafsir.

Nama lengkap al-Maturidi adalah Abu Manshur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud al-Maturidi. Ia dilahirkan di Maturid, sebuah desa (qaryah) yang masuk ke dalam wilayah Samarqand. Ia acap kali dijuluki Imam al-Mutakallimin (Imam Para Teolog) dan masih banyak lagi yang kesemuanya menunjukkan kelas intelektual dan jihadnya dalam membela sunnah, akidah, dan menghidupkan syari’at Islam.

Tak ada penjelasan pasti dari para sejarawan tentang tahun kelahiran al-Maturidi. Tetapi menurut Dr. Ayyub Ali, al-Maturidi lahir sekitar tahun 238 H / 852 M. Alasan yang dikemukakannya adalah bahwa salah satu murid al-Maturidi, yaitu Muhammad bin Muqatil ar-Razi wafat pada tahun pada tahun 248 H / 862 M. [Ayyub Ali, A History of Muslim Philosophy, vol. I, h. 260].

Jika pandangan Dr. Ayyub Ali itu benar, maka al-Maturidi kurang lebih hidup selama seratus tahun. Sebab, para sejarawan sepakah bahwa al-Maturidi wafat pada tahun 333 H / 944 M dan dimakamkan di Samarqand. Salah satu guru al-Maturidi adalah Abu Nash al-'Ayyadhi yang merupakan teman seperguruannya di majlis yang diselenggarakan oleh Abu Bakr Ahmad al-Jauzani. Nama al-Maturidi memang tidak sementereng al-Asy’ari, tetapi kendatipun demikian ia banyak mewariskan karya-karya bermutu. Di antara peninggalannya adalah Kitab at-Tauhid.

Al-Maturidi mengawali kitabnya dengan pembahasan tentang pembatalan taklid dan keniscayaan mengetahui agama dengan dalil. Dalam bagian ini al-Maturidi tidak menerima apapun alasan taqlid. Sebab taqlid bisa menimbulkan adanya pandangan yang berbeda dengan orang yang di-taqlid-i. Pada bagian selanjutnya al-Maturidi menjelaskan bahwa dasar yang dijiadikan untuk mengetahui agama adalah as-sam’ (wahyu) dan al-‘aql. [H. 3-4].

Pandangan teologi yang kembangkan al-Maturidi pada dasarnya adalah sama dengan al-Asy’ari. Metodologi yang digunakan keduanya adalah moderatisme. Dengan kata lain, pendekatan mereka adalah pendekatan yang berdiri di antara kelompok tekstualis -seperti kalangan Hasywiyyah, Musyabbihah, dan Mujassimah- dan kelompok rasionalis seperti Mu’tazilah.

Misalnya, ketika al-Asy’ari membicang tentang atribut-atribut (shifat) Allah. Kalangan Mu’tazilah menegasikan atribut-atribut tersebut. Mereka mengatakan: “Tidak ada (atribut, penerjemah) ilmu, kuasa, mendengar, melihat, hidup, kekal, dan kehendak bagi Allah”. Sedang kalangan Hasywiyyah dan Mujassimah mengatakan: “Allah memiliki ilmu sebagaimana ilmu-ilmu lainya, pendengaran sebagaimana pendengaran-pendengaran lainya, dan penglihatan sebagaimana penglihatan-penglihatan lainnya”.

Kedua pandangan di atas saling bertabrakan satu sama lainnya. Lantas al-Asy’ari mengajukan sebuah pandangan yang berdiri di tengah-tengah. Ia mengatakan: “Sesunguhnya Allah memilik ilmu tetapi tidak sama dengan ilmunya makhluk, kekuasaan tetapi tidak sama dengan kekuasaanya makhluk, pendengaran tetapi tidak sama dengan pendengaran makhluk, dan penglihatan tetapi tidak sama dengan penglihatan makhluk”. [Ibn ‘Asakir, Tabyin Kidzb al-Muftari, H. 149].

Sikap al-Asy’ari mengenai atribut-atribut di atas juga diikuti oleh al-Maturidi. Hal ini terlihat dalam Kitab at-Tauhid-nya: “Kemudian ditetapkan atribut (shifat) bagi Allah, yaitu Yang Mampu, Mengetahui, Hidup, Mulia, dan Yang Dermawan. Penamaan dengan atribut atribut tersebut adalah hak baik menurut sam’ (wahyu) dan akal sekaligus….hanya saja ada suatu kelompok yang melekatkan nama-nama tersebut kepada selain Allah karena menyangka bahwa penetapan nama-nama tersebut mengandung tasyabuh (keserupaan) antara Allah dengan setiap yang diberi nama…akan tetapi kami telah menjelaskan ketiadaan tasyabuh dengan Allah karena kesuaian nama. Sebab, Allah dinamai dengan nama yang Ia buat sendiri dan diatributi dengan atribut yang Ia berikan sendiri”. [H. 44].

Dari semua yang dibicarakan al-Maturudi dalam Kitab at-Tauhid-nya hemat saya ada satu hal yang menarik. Yaitu pembahasan mengenai nadhariyah al-ma’rifah (teori ilmu pengetahuan). Dalam hal ini, al-Maturidi mendiskusikan tentang nilai pengetahuan dan parameter kebenaran dalam pengetahuan yang sampai kepada kita melaui indera, khabar, dan akal. Menurutnya, indera, khabar, dan akal merupakan jalan atau sumber bagi kita untuk mengetahui hakikat segala sesuatu. [H. 7].

Untuk memperoleh pengetahuan kita tidak mungkin bisa lepas dari salah satu ketiga sumber di atas. Misalnya, dengan indera kita bisa merasakan rasa enak, sakit dan lain-lain. Dengan khabar kita bisa mengetahui nama-nama kita, nasab, dan kejadian-kejadian masa lalu. Sedang dengan akal kita bisa memahami apa yang diperintahkan Allah.

Sepanjang yang saya ketahui, kitab-kitab yang membincang mengenai Ilmu Kalam yang ditulis oleh para ulama sebelum al-Maturidi tidak menyinggung persoalan nadhariyyah al-ma’rifah. Jadi, hemat saya hal ini menjadi satu kelebihan tersendiri bagi al-Maturidi.

Kitab ini merupakan salah satu rujukan primer bagi pendangan teologi Sunni. Karenanya harus dibaca dan dikaji secara mendalam. Dengan membaca kitab ini, kita akan merasakan bagaimana akrobatik teologis al-Maturidi dalam mempertahankan keyakinan teologi kalangan Sunni. Salam…




manaqib


Al-Habib Ali bin Husein Al-Attas (Bungur)

Al-Habib Ali bin Husein Al-Attas, beliau lebih dikenal dengan sebutan Habib Ali Bungur. Beliau merupakan rantai jaringan Ulama Betawi sampai sekarang ini. Beliau memiliki jasa yang sangat besar dalam menorehkan jejak langkah dakwah dikalangan masyarakat Betawi. Beliau menjadi rujukan umat di zamannya, Al-Habib Salim bin Jindan mengatakan bahwa Al-Habib Ali bin Husein Al-Attas dan Al-Habib Ali Kwitang bagaikan kedua bola matanya, dikarekan keluasan khazanah keilmuan kedua habib itu.

 Silsilah beliau adalah : Al-Habib Ali bin Husein bin Muhammad bin Husein bin Ja’far bin Muhammad bin Ali bin Husein bin Al-Imam Al-Qutub Al-Habib Umar bin Abdurrahman Al-Attas bin Agil bin Salim bin Abdullah bin Abdurrahman Assegaf bin Mauladawilah bin Ali bin Alwi Al-Ghuyyur bin Muhammad Al-Faqih Al-Muqaddam bin Ali bin Muhammmad Sahib Mirbath bin Ali Khala’ Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Alwi bin ‘Ubaidillah bin Ahmad Al-Muhajir bin Isa bin Muhammad An-Naqib bin Ali Al-‘Uraidhi bin Ja’far Ash-Shadiq bin Muhammad Baqir bin Ali Zaenal Abidin bin Husein bin Ali bin Ali Thalib suami Fatimah Az-Zahra binti Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam.

 Beliau lahir di Huraidhah, Hadramaut, pada tanggal 1 Muharram 1309 H, bertepatan dengan 1889 M. semenjak usia 6 tahun beliau belajar berbagai ilmu keislaman pada para ulama dan auliya yang hidup di Hadramaut saat itu, sebagaimana jejak langkah generasi pendahulunya, seelah mendalami agama yang cukup di Hadramaut, pada tahun 1912 M beliau pergi ke tanah suci unuk menunaikan haji serrta berziarah ke makam datuknya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam di Madinah. Disana beliau menetap di Makkah. Hari-hari beliau dipergunakan untuk menimba ilmu kepada para ulama yang berada di Hijaz. Setelah 4 tahun (tak banyak sejarawan yang menulis bagaimana perjalanan beliau hingga kemudian tiba di Jakarta) setelah menetap di Jakarta, beliau berguru kepada para ulama yang berada di tanah air,diantaranya : Al-Habib Abdullah bin Muhsin Al-Attas (Empang-Bogor), Al-Habib Ahmad bin Abdullah bin Thalib Al-Attas (Pekalongan) dan Al-Habib Muhammad bin Idrus Al-Habsyi (Surabaya), Al-Habib Muhammad bin Ahmad Al-Muhdhor (Bondowoso).

 Di daerah Cikini beliau tinggal, sebuah kampung yang masyarakatnya hidup dibawah gais kemiskinan. Beliau tinggall bersama-sama rakyat jelata. Setiap orang mengenal Habib Ali, pasti akan berkata “hidupnya sederhana,tawadhu’,teguh memegang prinsip, menolak pengkultusan manusia, berani membela kebenaran, luas dalam pemikiran, mendalam di bidang ilmu pengetahuan, tidak membeda-bedakan yang kaya dan yang miskin, mendorong terbentuknya Negara Indonesia yang bersatu, utuh serta berdaulat, tidak segan-segan menegur para pejabat yang mendatanginya dan selalu menyampaikan agar jurang antara pemimpin dan rakyat dihilangkan, rakyat mesti dicintai,”hal inilah yang menyebabkan rakyat mencintai Al-Habib Ali bin Husein Al-Attas, beliau tidak pernah menadah tangannya kepada orang-orang kaya harta, sebab beliau memiliki kekayaan hati, beliau tidak mau menengadahkan tangannyadibawah, kecuali hanya memohon kepada Rabbul ‘Alamin. Beliau memiliki ketawakalan yang tinggi kepada Allah azza wa jalla. Beliau selalu mengorbankan semangat anti penjajah dengan membawakan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam yang menganjurkan melawan penjajah. “Penjajah adalah penindas, kafir dan wajib diperangi” begitulah yang sering beliau ucapkan. Beliau tergolong pejuang yang anti komunis. Pada masa pemberontakan PKI, beliau selalu mengatakan bahwa “PKI dan komunis akan lenyap dari bumi Indonesia dan rakyat akan selalu melawan kekuatan atheis. Ini berkah perjuangan para ulama dan auliya yang jasadnya bertebaran di seluruh nusantara”.

 Semasa hidupnya beliau tidak pernah berhenti dan tak kenal lelah dalam berdakwah. Salah satu karya terbesar beliau adalah kitab Tajul A’ras fi Manaqib Al-Qutub Al-Habib Sholeh bin Abdullah Al-Attas, sebuah kitab sejarah para ulama Hadramaut yang pernah beliau jumpai, dari masa penjajahan Inggris di Hadramaut, sehingga sekilas perjalanan para ulama Hadramaut di Indonesia. Buku itu juga berisi tentang beberapa kandungan ilmu tasawuf dan Thariqah Alawiyah. Semasa hidupnya beliau selalu berjuang membela umat,  kesederhanaan serta istiqomahnya dalam mempraktekkan ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari menjadi taulan yang baik bagi umat. Beliau selalu mengajarkan dan mempraktekkan bahwa islam mengajak umat dari kegelapan pada cahaya yang terang, membawa dari taraf kemiskinan kepada taraf keadilan dan kemakmuran dan beliau pun wafat pada tanggal 16 Februari 1976, jam 06:10 pagi dam usia 88 tahun dan beliau dimakamkan di pemakaman Al-Hawi, condet Jakarta timur.

Sabtu, 25 Juli 2009

indah nya suasana


INDAH NYA SUASANA KEBERSAMAAN BERSAMA SAHABAT SAHABAT YANG NGA PERNAH TRLUPAKAN SAAT BERBAGI CANDA DUKA DAN CERIA TERINGAT SATU PEPATAH '' SHABAT ADALAH TEMPAT BERBAGI CERITA